NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Asas kewarganegaraan terbagi menjadi dua, yaitu Asas Ius Sanguinis dan Asas Ius Soli. Asas Ius Sanguinis ialah seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya, dan dimanapun ia dilahirkan. Sedangkan Asas Ius Soli ialah seseorang yang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan dimana ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
